DPR Buka Ruang Bahas Revisi UU Pemilu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR, Puan Maharani membuka ruang pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meski demikian, pembahasan UU Pemilu tidak disampaikan dalam pembukaan rapat sidang paripurna.
“Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas, ini baru pembukaan masa sidang,” kata Puan, di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Puan menjelaskan, pihaknya masih akan memantau situasi yang berkembang setelah pembukaan masa sidang, terutama mengenai sikap Komisi II DPR yang berhubungan dengan proses pembahasan UU Pemilu.
Baca Juga
Puan siap membuka ruang komunikasi antarfraksi. “Jadi, komunikasi tidak pernah tertutup. Kami selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, tidak ada yang tertutup,” ujar dia.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy mengatakan, pihaknya mulai membuka pintu kepada pemangku kepentingan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Ini sebagai langkah mempersiapkan naskah akademik dan revisi UU Pemilu yang akan dibahas. “Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” kata Rifqi.
Rifqi tak menampik bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan bergulir. Selain membahas pemilihan presiden dan legislatif, revisi akan menyasar proses hukum acara sengketa.
Baca Juga
Revisi UU Pemilu, Legislator Dorong Penguatan Kelembagaan Bawaslu
Selain UU Pemilu, Rifqi belum dapat memastikan bagaimana revisi UU Pilkada atau UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Kecuali terjadi perubahan keputusan politik, yang itu juga harus melalui prosedur,” ujar dia.
Rifqi berharap ada kodifikasi hukum mengenai pemilu, sehingga DPR dapat memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan yang lebih baik. “Ini nunggu lampu hijau saja dari pimpinan,” kata dia.

