Mendagri Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Tak Perlu Amendemen UUD 1945
JAKARTA, investortrust.id – Wacana mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali disuarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia menegaskan secara konstitusional langkah tersebut dimungkinkan tanpa harus melalui proses amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tito mengatakan, ketentuan mengenai pilkada diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang hanya menyebutkan kepala daerah, yakni gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati harus dipilih secara demokratis.
"Kita kembali ke Undang-Undang, UUD Pasal 18. Aturan tentang pemilihan kepala daerah itu hanya satu pasal, yaitu gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati dipilih secara demokratis. Titik," kata Tito di Rapimnas Kadin Indonesia, Senin (1/12/2025).
Baca Juga
Wakil Ketua Baleg DPR Usul Pilkada Asimetris, Gubernur Dipilih DPRD
Tito menjelaskan frasa "dipilih secara demokratis" dapat ditafsirkan demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan atau dipilih oleh DPRD. Dengan demikian, UUD 1945 tidak membatasi mekanisme pilkada hanya pada pemilihan langsung. Amendemen UUD 1945 dapat dilakukan jika pemilihan kepala daerah melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Kalau mau nunjuk ya harus diubah UUD-nya, amendemen. teapi kalau enggak diamendemen berarti demokratis, dan demokrasi ada dua, demokrasi yang langsung ada juga demokrasi perwakilan, artinya dipilih DPRD, itu boleh," ucapnya.
"Jadi kalau ada ide ada yang menyampaikan agar pilkada tidak secara langsung boleh, bisa," imbuhnya.
Menurutnya pilkada melalui DPRD tidak melanggar UUD 1945. Sepanjang pemerintah dan DPR mengubah UU Pilkada.
"Mengubah undang-undang (Pilkada) bukan UUD 45. UU-nya yang diubah UU Pilkada, kalau mengubah UU kan lebih mudah kalau UUD 1945 kan jauh lebih sulit, amendemen," ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya dalam paparannya, Tito menjelaskan soal pelaksanaan pilkada langsung yang melahirkan pemimpin yang baik. Ia mencontohkan proses terpilihnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai wali kota Solo menjadi gubernur Jakarta hingga menjadi presiden. Namun, di sisi lain pilkada langsung dikatakannya memiliki dampak negatif seperti polarisasi masyarakat hingga biaya politik yang mahal.

