Soal Pilkada Lewat DPRD, Ketua Komisi II Tegaskan Belum Jadi Agenda Legislasi DPR
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda menghormati wacana yang berkembang mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD. Namun, Rifqi menekankan, revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang belum masuk dalam agenda legislasi DPR.
"Kita hormati wacana yang berkembang. Tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR," kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga
Untuk itu, Rifqi menyatakan, belum ada penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas mengenai revisi UU Pilkada tersebut.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang belum ada penugasannya kepada siapapun di DPR,”
Rifqi menjelaskan, Komisi II saat ini ditugaskan untuk menyusun dan membahas naskah akademik dan draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Dikatakan, terdapat dua rezim pemilu yang diatur dalam UU Pemilu, yakni pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Dalam proses tersebut, Komisi II DPR akan mengundang stakeholder kepemiluan hingga organisasi masyarakat yang concern dengan isu kepemiluan dan demokrasi untuk menyampaikan aspirasi terkait konsep dan desain kepemiluan.
"Tetapi terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota, karena itu diatur dalam undang-undang lain, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Maka tentu Komisi 2 DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016. Kecuali terjadi perubahan keputusan politik," paparnya.
Namun, katanya, untuk membahas revisi UU Pilkada harus melalui prosedur yang cukup panjang. Usulan revisi harus dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika nantinya revisi UU Pilkada diputuskan untuk dibahas, Rifqi berharap aturan tersebut masuk dalam kodifikasi bersama UU Pemilu.
"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," katanya.
Wacana pilkada melalui DPRD saat ini menjadi isu yang terus bergulir. Sejauh ini, terdapat enam partai di DPR yang mendukung wacana tersebut, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, dan PAN. PKS mengusulkan pilkada asimetris, yakni pilkada melalui DPRD hanya berlaku untuk bupati, sementara wali kota dan gubernur tetap dipilih langsung. Sedangkan hasil Rakernas I PDIP memutuskan menolak pilkada melalui DPRD.
Terkait keputusan PDIP itu, Rifqi mengatakan perlunya melihat kembali amanat konstitusi yang ada. Menurutnya, konstitusi mengamanatkan pilkada secara demokratis. Kata “demokratis” itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Yang kedua, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu tidak termasuk dalam bab tentang pemilu di konstitusi.
Dalam Pasal 22E UUD 1945 disebutkan, pemilu diselenggarakan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD.
“Karena itu, kata demokratis ini kalau kita mau cari rujukannya, apa sih yang dimaksud dengan demokratis, itu kita bisa baca dari original intent,” kata dia.
Original intent artinya maksud atau niat asli pembuat undang-undang untuk konstitusi. Merujuk hal tersebut, Rifqi menjelaskan risalah pembentukan pasal 18 ayat (4) pada saat amendemen kontitusi ke-II tahun 2000 menyebutkan ada ketidaksepakatan mengenai satu model pilkada daerah.
“Ada yang mengusulkan langsung, ada yang ngusulin melalui DPRD, ada yang mengusulkan dalam bentuk lain. Misalnya langsung ditunjuk seperti di Yogya,” kata politikus Partai Nasdem itu.
Untuk itu, menurut dia, Komisi II siap membahas setiap usulan yang diajukan oleh PDIP, Partai Golkar, Gerindra, dan PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis.
“Sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya. Itu satu. Yang kedua baru bicara teknis,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan selalu membuka peluang komunikasi mengenai revisi UU Pilkada. Menurutnya, komunikasi selalu terbuka dan tak pernah ditutup-tutupi.
Baca Juga
DPR Fokus Bahas 9 Isu Strategis di Masa Persidangan III 2025-2026, Termasuk UU Pilkada?
Meski demikian, Puan tak dapat memastikan kapan revisi UU Pilkada itu akan berlangsung.
“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan. Karena kan, pilkadanya saja masih lama yang akan berjalan duluan nanti kan pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden)," ucap Puan.

