Kuasa Hukum Hormati Langkah KPK Jerat Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata Mellisa, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Terkait Kasus Korupsi Haji
Mellisa menyebut sikap tersebut merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan mendampingi proses hukum yang dijalani Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab. Tim kuasa hukum juga akan menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Mellisa mengimbau kepada seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.
Sebelumnya KPK membenarkan telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Yaqut Cholil Qoumas Punya Harta Rp 13,7 Miliar
Hal tersebut diungkap Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi saat dikonfirmasi.

