Gus Yaqut Jadi Tersangka Kuota Haji, Begini Respons PKB
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji. Ia mengatakan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara.
"Bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji dan haji secara keseluruhan, harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara," kata Luluk kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, ia menilai penetapan sebagai tersangka menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar. Dirinya menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar.
Baca Juga
KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Terkait Kasus Korupsi Haji
"Sejak awal, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan. Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu," ujarnya.
Luluk mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun ia memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
"Kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah. Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa,"

