KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Terkait Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan staf khusus (stafsus) menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Gus Yaqut dan Gus Alex diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyatakan, lembaga antikorupsi ingin proses penyidikan kasus dugaan korupsi haji ini dapat berjalan efektif. Untuk itu, proses pemeriksaan terhadap saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta penahanan tersangka akan segera dilakukan.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Yaqut Cholil Qoumas Punya Harta Rp 13,7 Miliar
Budi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex bukan akhir dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi haji. Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan untuk merampungkan proses penyidikan ini. Termasuk penyitaan barang bukti dari pihak biro perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Penyitaan ini diperlukan sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan korupsi haji.
"Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal," katanya.
Dalam kesempatan ini, KPK mengapresiasi para pihak yang kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik. KPK juga mengapresiasi para pihak yang telah mengembalikan barang bukti, termasuk dalam bentuk uang tunai.
Namun, di sisi lain, KPK mengingatkan pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk mengembalikan uang yang diduga terkait kasus korupsi haji.
Diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kabar tersebut dibenarkan Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Tak Hanya Yaqut Cholil Qoumas, KPK Juga Jerat Eks Stafsus Menag
KPK diketahui sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang ke luar negeri. Selain Gus Yaqut, KPK juga mencegah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dan mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kediaman ketiganya dan sejumlah lokasi lainnya.
Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

