Jadi Tersangka Korupsi Haji, Yaqut Cholil Qoumas Punya Harta Rp 13,7 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Yaqut Cholil Qoumas diketahui menjadi menteri agama periode 2020-2024. Sebelumnya, Gus Yaqut merupakan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri pada 2015.
Baca Juga
KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negar (LHKPN) yang disetorkan terakhir kalinya ke KPK pada 20 Januari 2025 untuk pelaporan akhir masa jabatan, Yaqut mengklaim memiliki harta Rp 13,7 miliar. Selama lima tahun menjadi menteri, harta Gus Yaqut naik sekitar Rp 2,5 miliar.
Namun, jika dibandingkan dengan harta kekayaan yang dilaporkannya terakhir kali sebagai anggota DPR pada 2018 atau tujuh tahun lalu, harta Gus Yaqut melonjak sekitar Rp 12,8 miliar. Hal ini lantaran dalam LHKPN pada 2018, Yaqut mengaku memiliki harta Rp 936,3 juta.
Dalam LHKPN teranyarnya, harta kekayaan Gus Yaqut didominasi tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 9,5 miliar. Gus Yaqut mengaku memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur.
Selain tanah dan bangunan, Gus Yaqut juga memiliki mobil Mazda CX-5 tahun 2015 yang ditaksir senilai Rp 260 juta serta satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1,9 miliar. Tak hanya itu, Gus Yaqut juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 220,7 juta serta kas dan setara senilai Rp 2,59 miliar. Namun, dalam LHKPN tersebut, Yaqut mengaku memiliki utang sebanyak Rp 800 juta. Dengan demikian, total harta Gus Yaqut senilai Rp 13.749.729.733.
Diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kabar tersebut dibenarkan Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi saat dikonfirmasi.
KPK diketahui sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang ke luar negeri. Selain Gus Yaqut, KPK juga mencegah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dan mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kediaman ketiganya dan sejumlah lokasi lainnya.
Baca Juga
Tak Hanya Yaqut Cholil Qoumas, KPK Juga Jerat Eks Stafsus Menag
Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
KPK juga sudah memeriksa Gus Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex. Bahkan, KPK telah memeriksa pihak Kementerian Agama serta para pengusaha travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

