KUHP Baru Turunkan Ancaman Pidana Penghinaan Presiden Jadi 3 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan pasal sebelumnya. Salah satu poin krusial adalah penurunan masa ancaman pidana menjadi tiga tahun.
"Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya pasal 134 di KUHP lama yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dinilai kontroversial. Namun ketentuan tersebut kini telah diperbaiki dan diatur di Pasal 218 KUHP baru.
Baca Juga
Penjelasan Komisi III DPR Soal Pasal Perzinahan dan Nikah Siri di KUHP Baru
"Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan adanya jaminan kebebasan berekspresi dalam Pasal 218 ayat (2). Aturan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.
Ia menjamin bahwa kritik, pendapat, hingga aksi unjuk rasa yang bertujuan mengawasi kebijakan pemerintah tetap dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari demokrasi.
"Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi," tuturnya.

