Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Tutup Celah Aduan Simpatisan dan Relawan
JAKARTA, investortrust.id -- Pemerintah memastikan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP Nasional bukan bentuk pembungkaman demokrasi. Sebaliknya, pasal tersebut justru didesain untuk menutup celah bagi pihak ketiga, seperti simpatisan atau relawan, yang kerap melaporkan pengkritik atas nama presiden.
"(Pasal penghinaan presiden) sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan," kata tim penyusun KUHP Albert Aries di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (5/1/2026).
Baca Juga
Ia menjelaskan Pasal 218 KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kini bersifat delik aduan absolut. Hal ini berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika presiden atau wakil presiden sendiri yang melayangkan pengaduan secara tertulis.
"Jadi ditutup kemungkinannya karena ini delik aduan absolut," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta masyarakat untuk jernih dalam membedakan antara kritik dan penghinaan. Pemerintah memastikan kritik terhadap kebijakan publik sama sekali tidak dilarang dan tidak akan dipidana.
"Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti mengerti, mana yang dihina, mana yang kritik," ucapnya.
Baca Juga
Pakar Hukum Tegaskan Demonstrasi yang Diberitahukan Tidak Bisa Dipidana di KUHP Nasional
Sementara itu Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan perlindungan hukum terhadap kepala negara adalah hal yang wajar. Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej meminta publik membaca Pasal 218 KUHP Nasional secara menyeluruh sekaligus dengan penjelasannya.
"Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi termasuk di dalamnya tidak melarang kritik," tegasnya.

