Habiburokhman: Vonis Pidana Pengawasan Laras Faizati Bukti KUHP Nasional Sangat Reformis
JAKARTA, investortrust.id -- Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 telah memberikan dampak positif bagi sistem peradilan di Indonesia. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati sebagai bukti nyata bahwa hukum saat ini lebih mengedepankan hati nurani.
"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2025).
Baca Juga
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, Amnesty: Abaikan Perlindungan Kebebasan Berekspresi
Menurutnya, hakim memiliki ruang untuk memberikan putusan yang lebih bijak tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara, meski Laras terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," ujarnya.
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai maksimal dalam menjalankan tugasnya. Ia juga berharap agar putusan ini menjadi titik balik bagi Laras dalam menyampaikan aspirasi ke depannya.
"Kepada majelis hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," tuturnya.
Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat setidaknya ada tiga perkara lain yang menunjukkan efektivitas napas reformis dalam aturqn hukum baru tersebut. Pertama, vonis pemaafan Hakim yang diputus Pengadilan Negeri Muara Enim pada 8 Januari 2026. Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan sehingga tidak perlu menjalani kurungan.
Kedua, terkait laporan dugaan kasus Panji Pragiwaksono. Penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru guna memastikan proses hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Ketiga, kasus Dana Syariah Indonesia (DSI). Bareskrim Mabes Polri dalam pengusutan penggelapan dana ini akan mengacu pada KUHAP baru. Penyitaan barang bukti berorientasi pada pemulihan kerugian korban.
"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan," ucap Habiburokhman.
Baca Juga
Pakar Hukum Jelaskan Aturan Korporasi Bisa Jadi Tersangka dalam KUHP Nasional
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati Khairunnisa tanpa harus menjalani hukumannya atau bebas bersyarat. Laras merupakan terdakwa kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025.

