Pemerintah Jamin Pasal Penghinaan di KUHP Tak Larang Kritik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memastikan bahwa pasal mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Pemerintah mengatakan, Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru justru dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan.
Baca Juga
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan," kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama, yakni presiden dan wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi.
"Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan," ujarnya.
Supratman menilai keberadaan pasal tersebut penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara. Apalagi di seluruh negara di dunia memiliki regulasi serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Baca Juga
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Tutup Celah Aduan Simpatisan dan Relawan
Ia menambahkan, presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi negara. Karena itu, perlindungan terhadap kepala negara tidak lepas dari perlindungan terhadap negara itu sendiri. Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.
Pemerintah menegaskan tetap menjamin kebebasan berekspresi rakyatnya. Namun, ia menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan. "Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan," ungkapnya.

