Wamenkum Ungkap Jokowi Sempat Tolak Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menolak adanya pasal penyerangan kehormatan atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Keberatan itu disampaikan Jokowi kepada tim perumus RUU KUHP pada 2019 lalu.
Saat itu, sebagian kalangan mengkritik sejumlah pasal dalam RUU KUHP. Salah satunya, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Kepada tim perumus RUU KUHP, Jokowi menyatakan tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang mengkritik bahkan menghinanya.
“Presiden Jokowi dulu itu tidak setuju dengan pasal penyerangan kehormatan terhadap presiden. Sampai bertanya, kenapa pasal itu harus ada? 'Saya juga kalau dihina enggak apa-apa',” kata Eddy Hiariej menirukan pernyataan Jokowi saat kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga
Di KUHP Nasional, Restorative Justice Bisa Diterapkan di Penyelidikan hingga Putusan Pengadilan
Sebagai tim penyusun KUHP nasional, Eddy Hiariej memberikan pemahaman kepada Jokowi mengenai urgensi pasal tersebut. Dikatakan, pasal itu bukan untuk melindungi pribadi Jokowi, melainkan untuk melindungi institusi kepresidenan.
Dikatakan, KUHP di hampir seluruh negara memuat pasal terkait penyerangan atau penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.
“Di KUHP seluruh negara ada pasal penghinaan terhadap kepala negara asing. Kalau kehormatan kepala negara asing saja dilindungi, apalagi kehormatan kepala negara sendiri,” tegas Edward.
Prof Eddy, sapaan Eddy Hiariej menekankan, keberadaan pasal tersebut tak ada hubungannya dengan kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Dijelaskan, hukum berfungsi untuk melindungi individu, masyarakat, dan negara. Individu dilindungi nyawanya, hartanya, dan martabatnya. Negara dilindungi kedaulatan, pemerintahan, dan kehormatannya.
Pasal penghinaan terhadap presiden merupakan perlindungan terhadap kehormatan negara. Presiden dan wakil presiden, katanya, merupakan sosok primus inter pares atau yang pertama di antara yang sederajat.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan equality before the law," katanya.
Tujuan lain dari keberadaan pasal tersebut adalah sebagai instrumen pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat. Diingatkan, presiden Indonesia dipilih oleh minimal 50%+1 pemilih. Untuk itu, bukan tidak mungkin para pendukung presiden terpilih akan bereaksi keras yang memicu kerusuhan jika tokoh yang dipilih mereka terus-menerus dihina.
“Kalau presidennya dihina-hina, pendukungnya bisa ngamuk. Pasal ini berfungsi preventif, sebagai pengendali sosial,” Edward menandasi.
Meski demikian, tim perumus KUHP nasional memagari pasal tersebut dengan sejumlah persyaratan yang ketat agar tidak disalahgunakan dan menjadi pasal karet. Pertama, penjelasan pasal itu secara tegas menyatakan, pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, maupun berdemokrasi.
"Kritik terhadap pemerintah, termasuk melalui unjuk rasa, dinyatakan tidak dilarang. Baca Pasal 318, itu jelas. Kritik tidak dilarang. Unjuk rasa adalah bentuk kritik yang sah,” tegasnya.
Baca Juga
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam
Selain itu, pasal itu juga dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Dengan demikian, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan. Pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan.
“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,” tutur dia.
Tak hanya itu, KUHP baru juga memberi ruang penghapusan pidana apabila pernyataan yang dianggap menghina tersebut disampaikan demi kepentingan umum. Tujuannya, secara khusus untuk melindungi kerja jurnalistik.
“Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,” katanya.

