Penjelasan Komisi III DPR Soal Pasal Perzinahan dan Nikah Siri di KUHP Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan isu yang simpang siur di masyarakat terkait aturan perzinaan dan status nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. DPR menegaskan bahwa negara tetap menghormati ranah privat warga negara dan tidak melakukan intervensi secara sewenang-wenang.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai perzinaan yang tertuang dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak mengalami perubahan substansial dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan.
"Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan," kata Habiburokhman dalam keterangannya,
Baca Juga
Selain isu perzinaan, ia juga menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa KUHP baru melarang praktik nikah siri dan poligami. DPR menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan, Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP baru hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
"Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa ketentuan ini bukan merupakan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama yang memang sudah berlaku sebelumnya.

