Pemerintah Hormati Gugatan KUHP Baru ke MK
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menghargai dan menghormati langkah masyarakat yang melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Supratman menegaskan gugatan terhadap KUHP yang baru berlaku pada 2 Januari 2026 itu merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
"Pemerintah menghargai semua upaya yang akan dilakukan oleh masyarakat terkait dengan poin-poin mana yang dianggap itu menjadi sesuatu yang bermasalah," kata Supratman di Kementeran Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga
Penegakan Hukum Masuki Era Baru, KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini
Supratman mengakui produk hukum yang dihasilkan pemerintah dan DPR, termasuk UU KUHP dan UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), mungkin dirasakan belum sempurna oleh sebagian pihak. Meski mengaku belum mengetahui detail registrasi gugatan tersebut, Supratman memastikan pemerintah akan patuh pada apa pun keputusan MK nantinya.
"Pemerintah sebagai pembantu presiden tentu kita akan semua taat dengan akan hal tersebut," ucapnya.
Supratman membantah penyusunan undang-undang bidang pidana bertujuan untuk membatasi ruang gerak demokrasi atau membungkam suara kritis. Ia menegaskan tidak ada niat sama sekali untuk membungkam, apalagi meniadakan proses demokratisasi.
"Silakan tetap melakukan kritik, karena kritik itu sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara, dan itu ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru dan salah," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat dan bisa membedakan antara kritik yang konstruktif dengan tindakan yang tidak pantas.
Supratman mengajak masyarakat dan media massa untuk memantau perkembangan KUHP secara objektif. Ia meminta publik mengesampingkan perbedaan pandangan politik demi kepentingan nasional yang lebih besar.
Baca Juga
Pakar Hukum Tegaskan Demonstrasi yang Diberitahukan Tidak Bisa Dipidana di KUHP Nasional
Terkait kekhawatiran adanya penyalahgunaan pasal-pasal tertentu, Supratman berharap hal tersebut dapat ditepis melalui profesionalisme penegak hukum di lapangan.
"Kekhawatiran-kekhawatiran itu insyaallah mudah-mudahan dijawab dengan integritas dari aparat perdagangan kita," ucapnya.
Diketahui, KUHP Nasional mulai berlaku Jumat (2/1/2026). Namun gugatan terhadap produk undang-undang tersebut sudah mengantre di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pihak yang mengajukan gugatan antara lain mahasiswa.

