Pakar Hukum Tegaskan Demonstrasi yang Diberitahukan Tidak Bisa Dipidana di KUHP Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries menegaskan demonstrasi yang diberitahukan tidak dapat dipidana dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku, Jumat (2/1/2026). Penegasan ini disampaikan Albert menanggapi pernyataan Ketua Umum YLBHI M Isnur yang menyebut pemberlakuan KUHP Nasional akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit karena ancaman hukum untuk demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat mempersempit ruang kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum,
Albert Aries menjelaskan demonstran tidak akan dipidana dengan Pasal 256 KUHP Nasional. Bahkan, demonstran tidak daapt dipidana jika terjadi keonaran atau huru hara jika rencana aksinya sudah diberitahukan sebelumnya kepada pihak berwajib.
Menurut Albert, Pasal 256 KUHP Nasional justru mengatur secara berimbang antara hak sekelompok masyarakat yang melakukan unjuk rasa atau demonstrasi, dan hak dari warga masyarakat lainnya yang sedang menggunakan jalan atau fasilitas umum. Khususnya di lokasi yang lalu lintasnya sangat padat, seperti di Jakarta.
Baca Juga
Polri dan Kejagung Siap Laksanakan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Dengan dilakukannya pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa, petugas memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan langkah antisipasi dan mitigasi. Salah satunya, pengalihan arus lalu lintas untuk memastikan tidak terganggunya warga masyarakat pengguna jalan atau fasilitas publik lainnya, termasuk petugas ambulans dalam keadaan darurat.
Albert meyakini Isnur dan masyarakat sipil lainnya telah memahami sepenuhnya Pasal 19 dan Pasal 21 Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia. Beleid itu mengatur mengenai pelaksanaan dari hak dan kebebasan berpendapat tetap dapat dikenai pembatasan tertentu, yaitu untuk ketertiban umum, keselamatan publik dan hak atau kebebasan orang lain.
Dengan demikian, Albert yang merupakan mantan juru bicara sosialisasi RUU KUHP mengatakan, demonstran tidak dapat dipidana dengan Pasal 256 KUHP Nasional meski demonstasi tersebut menimbulkan keonaran dan huru hara jika rencana aksinya sudah diberitahukan kepada pihak berwajib.
"Justru Pasal 256 KUHP menjamin kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dalam berdemokrasi," tegas Albert.
Selain itu, kata Albert, mayoritas ketentuan dalam Buku II KUHP Nasional diatur dengan alternatif pidana denda. Dengan demikian, tidak serta merta pelakunya harus dijatuhi pidana penjara. Bahkan, dalam Pasal 85 KUHP baru, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara,.
"Sehingga KUHP Nasional jauh lebih humanis dan berkeadilan," katanya.
Baca Juga
Penegakan Hukum Masuki Era Baru, KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini
Albert berharap masyarakat sipil dapat menyampaikan hal-hal positif dari KUHP Nasional. Khususnya keberadaan Buku I yang tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai pembalasan atau lex talionis, dan mengatur pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama.
"Bahkan bukan tidak mungkin pelakunya dapat dimaafkan oleh hakim lewat judicial pardon," jelasnya.

