MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Kita Pelajari
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, putusan itu akan dipelajari setelah pemerintah mendapat petikan putusan MK tersebut.
"Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga
MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur untuk Duduki Jabatan Sipil
Pras, sapaan Prasetyo Hadi, memahami putusan MK final dan mengikat. Karena itu semua pihak, termasuk pemerintah akan melaksanakan putusan MK tersebut.
"Ya iyalah (jalankan putusan MK), sesuai aturan kan seperti itu," ucapnya.
Diberitakan, MK melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil.
Hal itu setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Gugatan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan MK tersebut secara efektif menghapus celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Baca Juga
Legislator Nasir Djamil Sayangkan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Suhartoyo, Kamis (13/11/2025).
MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

