MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur untuk Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, Investortrust.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mundur atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil.
Hal itu diputuskan MK setelah mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau U Polri. Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan MK tersebut secara efektif menghapus celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Suhartoyo, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga
Mensesneg Pastikan RUU Polri dan RUU Kejaksaan Dibahas Tahun Ini
MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka mempersoalkan frasa tersebut karena dinilai membuat rancu dan memperluas norma pokok Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah secara expressis verbis (tegas) mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil).
"Tidak ada keraguan rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain," kata Ridwan.
Baca Juga
MK menilai keberadaan frasa kontroversial dalam penjelasan pasal tersebut telah mengaburkan substansi kewajiban mengundurkan diri atau pensiun, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa untuk menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

