Dasco Sebut Revisi UU TNI Hanya Mencakup 3 Pasal, Termasuk Usia Pensiun dan Jabatan Sipil
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI hanya mencakup tiga pasal. Hal itu disampaikan Dasco merespons dinamika mengenai revisi UU TNI di masyarakat. Menurutnya, beredar draft RUU TNI yang berbeda dengan yang dibahas Komisi I DPR.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada tiga pasal itu. Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca Juga
Rapat RUU TNI di Hotel, Formappi: DPR Cari Tempat Nyaman untuk Berkompromi
Ketiga pasal itu yakni mengenai kedudukan TNI, usia pensiun, dan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Dijelaskan, kedudukan TNI yang diatur dalam Pasal 3 RUU TNI bersifat internal TNI. Ayat 1 pasal itu misalnya mengatur mengenai penyerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah presiden.
"Itu tidak ada perubahan. Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan," katanya.
Pasal tersebut, kata Dasco disusun untuk merapikan administrasi kedudukan TNI. Kemudian, terkait usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53, Dasco mengatakan, hal tersebut mengacu pada undang-undang institusi lain yang juga menaikkan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Revisi selanjutnya menyangkut jabatan kei kementerian/ lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 47. Dalam UU TNI lama, kata Dasco terdapat 10 kementerian/ lembaga yang dapat diisi prajurit TNI. Namun, jumlah itu bertambah karena adanya aturan di undang-undang kementerian/ lembaga lain yang membolehkan beberapa jabatan diisi prajurit TNI.
Dasco mencontohkan di UU Kejaksaan terdapat jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang bisa dijabat oleh TNI. Aturan-aturan itu yang kemudian diakomodasi dalam revisi UU TNI.
"Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga. Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI," katanya.
Baca Juga
Amnesty International Indonesia Ungkap Kejanggalan Proses Revisi UU TNI
Selain itu, Dasco menyatakan, Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI menegaskan kewajiban prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di kementerian/ lembaga di luar yang diatur dalam ayat 1.
"Pada Pasal 47 ayat (2), selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," tegasnya.

