Yaqut Diperiksa KPK, Jubir Tegaskan Pembagian Kuota Haji Didasari Simulasi dan Kajian
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025), untuk memberikan keterangan terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyampaikan bahwa kehadiran Yaqut merupakan wujud dari kepatuhan terhadap hukum.
"Jadi hari ini Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. Ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara," ujar Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa proses pembagian kuota haji tambahan memang tidak sederhana. Oleh karena itu, Yaqut hadir untuk memberikan penjelasan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Menurut Anna, kuota tambahan diperoleh dari hasil lobi pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi. Namun, pelaksanaan di lapangan memerlukan kesiapan infrastruktur yang memadai, terutama saat pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Penjelasan soal ini memang sangat teknis, tapi kami bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Anna mengatakan bahwa penambahan kuota haji berdampak pada kebutuhan tempat tinggal tambahan di zona Armuzna. Zonasi tersebut sebelumnya disesuaikan dengan jumlah jamaah reguler, sehingga ketika ada tambahan kuota, Kementerian Agama harus menyesuaikan dengan prinsip keselamatan dan kenyamanan jamaah.
Baca Juga
Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Penuhi Panggilan KPK
Ia menuturkan bahwa zonasi di Armuzna memiliki harga yang bervariasi tergantung jarak ke lokasi lempar jumrah (Jamarat). Semakin dekat, maka biayanya semakin tinggi. Namun jika terlalu jauh, bisa berisiko pada kenyamanan dan keselamatan jamaah.
"Penempatan jamaah haji kuota tambahan di Armuzna merupakan bagian terpenting dari perkara ini karena terkait kenyamanan dan keselamatan para jamaah. Maka itu kami sangat hati-hati dalam memutuskan pembagian kuota," jelasnya.
Keputusan mengenai zonasi tersebut tidak diambil sepihak. Menurut Anna, Kemenag melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, serta melakukan simulasi dan kunjungan lapangan untuk memetakan risiko dan efektivitas lokasi.
"Jadi, sekali lagi, pembagian kuota tambahan haji ini telah melalui proses pembahasan yang panjang dan simulasi lapangan untuk mendapatkan hasil terbaik. Semua pihak kami libatkan. Prosesnya transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

