Menkum Belum Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi ke KPK, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan belum menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, serta dua direktur ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Supratman beralasan, saat rehabilitasi itu diumumkan, dirinya sedang tak berada di Istana.
Untuk itu, Supratman belum menyerahkan salinan keppres tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres itu menjadi dasar bagi KPK untuk membebaskan Ira Puspadewi cs dari sel tahanan.
"Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja," kata Supratman di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga
MA Sebut Rehabilitasi Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Hak Istimewa Prabowo
Untuk memastikan agar ketiganya dapat segera bebas, Supratman akan segera menyerahkan salinan keppres tersebut ke KPK jika sudah menerimanya dari Mensesneg Prasetyo Hadi.
"Yang jelas, kan kemarin sudah Pak Mensesneg sudah sampaikan bahwa keppres-nya sudah keluar. Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai," ungkapnya.
Supratman menjelaskan, keppres tersebut memang ditujukan kepada dirinya selaku menteri hukum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi. Selanjutnya, Supratman akan menyerahkan Keppres tersebut ke KPK sebagai dasar ketiganya bisa segera bebas.
"Nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK, tetapi sampai hari ini saya belum terima," ujarnya.
Baca Juga
Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Legislator: Negara Hadir Koreksi Ketidakadilan
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua nama lainnya ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Dasco didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

