KPK Masih Tunggu Surat Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Budi mengatakan sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden tersebut.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan terkait dengan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian sudah di persidangan dan sudah diputus bersalah ya pada tanggal 20 November kemarin yang saat ini para pihak masih di rutan KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/11/2025).
Budi mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke publik jika sudah mendapatkan surat keppres tersebut. KPK memastikan akan memproses dan menindaklanjuti keppres tersebut jika telah menerimanya dari pemerintah.
"Tentu nanti ada beberapa proses administrasi ya yang dilakukan kemudian nanti kita kalau memang surat keputusan rehabilitasi itu sudah kami terima untuk kemudian sebagai dasar KPK menindaklanjuti ya," ujarnya.
Ia mengungkapkan Ira dan kedua terdakwa lainnya dalam keadaan baik. "Jadi memang rutan KPK itu kan dikelola dengan sangat baik jadi fasilitas-fasilitas semuanya ada, terpenuhi sesuai standar pengelolaan rutan yang diatur oleh Kemenkum," ungkapnya.
Baca Juga
Kuasa Hukum Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Belum Terima Keppres Rehabilitasi
Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum Eks Dirut PT ASDP (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo. Soesilo mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi. Soesilo memperkirakan Keppres tersebut baru akan diterima Ira besok.
"Kemungkinan besok, karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," kata Soesilo, Rabu (26/11/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui juga belum menerima surat Keppres rehabilitasi dari Pemerintah. Pihaknya akan menunggu KPK terkait langkah selanjutnya.
"Jadi karena KPK juga belum terima, maka mungkin belum bisa dikeluarkan (SK rehabilitasi). Iya kita ikut aja," ujarnya.

