KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Ira Puspadewi Cs Segera Bebas dari Rutan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima surat keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Jumat (28/11/2025) pagi. KPK memastikan segera memproses surat tersebut yang menjadi dasar pembebasan Ira Puspadewi Cs dari Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Surat sudah diterima, kami segera proses," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Budi tidak menjelaskan detail langkah KPK untuk memproses surat tersebut hingga Ira Puspadewi Cs bebas dari Rutan KPK. Namun, surat rehabilitasi tersebut menjadi dasar bagi pimpinan KPK untuk membebaskan Ira Puspadewi.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menggunakan haknya menberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya Ira, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya diketahui telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ira Puspadewi. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira Puspadewi cs terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Baca Juga
MA Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Hak Istimewa Prabowo
Meski demikian, putusan ini tidak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah business judgement rule (BJR).

