Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Beri Rehabilitasi kepada 2 Eks Direktur ASDP
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menggunakan haknya menberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya Ira, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada dua mantan petinggi ASDP lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya diketahui telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama Saudari Ira Puspadewi, Saudara Muhammad Yusuf Hadi dan Saudara Hari Muhammad Adhi Caksono," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga
Prasetyo mengatakan, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur di aturan perundang-undangan.
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlalu," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pimpinan DPR menerima aspirasi dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan kasus ASDP. Dari aduan tersebut pimpinan DPR meminta Komisi III atau Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap kasus yang telah ditangani KPK sejak Juli 2024 itu. Hasil kajian tersebut selanjutnya diserahkan DPR kepada pemerintah.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Tak hanya itu, Ira Puspadewi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Eks Dirut PT ASDP Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim Beda Pendapat
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Tak hanya Ira Puspadewi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, putusan ini tidak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Menurutnya, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah business judgement rule (BJR).

