Pigai Sebut 80% Isi KUHAP Baru Penuhi Nilai HAM
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meyakini 80% isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan beberapa hari lalu telah sesuai dengan nilai HAM. Hal itu dikatakan Pigai dalam konferensi pers kick off satu data HAM di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
"Boleh saya jujur ya, Undang-Undang KUHAP itu proses penegakan hukum baik itu criminal justice system, human rights justice system, terutama criminal justice system, proses penegakan hukum dalam peradilan kriminal di Indonesia itu unsur hak asasi manusia 80%," kata Pigai.
Pigai mengajak pihak-pihak yang keberatan dengan KUHAP untuk berdiskusi dengannya. Pigai menyatakan siap menyerap masukan dari berbagai pihak.
"Oleh karena itulah kalau ada yang merasa hak asasinya tidak diwadahi ya Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi," ucapnya.
Pigai menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan pandangannya terkait penyusunan KUHAP baru. Kementerian HAM berharap DPR mendengar masukannya tersebut.
"Semoga apa yang kami sampaikan kepada DPR Itu semua ditampung dalam KUHAP. Kalau ada yang merasa belum ditampung, kami kementerian HAM itu tetap berada dan berpihak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya berdiskusi dan berdialog dengan kementerian HAM. Kementerian HAM akan memfasilitasi ya," ungkapnya.
Pigai juga mempersilahkan publik yang tak puas dengan perubahan KUHAP untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pigai upaya tersebut merupakan mekanisme resmi yang disediakan negara bagi masyarakat.
"Kalau ada yang merasa belum puas, negara telah menyiapkan pintu khusus melalui judicial review. Kami juga akan pelajari dari sisi judicial review ada aspek HAM yang potensi merusak generasi bangsa masa depan? Karena undang-undang ini adalah undang-undang anak cucu kita," tegasnya.

