Kementerian HAM Tegaskan Bullying di Sekolah Bentuk Pelanggaran HAM
JAKARTA, investotrust.id -- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM menyoroti soal maraknya kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah yang menimbulkan keresahan publik. Kementerian HAM menegaskan, bullying, termasuk di sekolah merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menilai ramainya kasus perundungan di institusi pendidikan menunjukkan sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak sebagaimana dijamin oleh prinsip-prinsip HAM.
"Perundungan bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah. Ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Setiap anak berhak merasa aman, terlindungi dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan yang bermartabat. Negara tidak boleh membiarkan praktik perundungan terus terjadi," kata Munafrizal Manan dalam keterangannya, Kamis (21/11/2025).
Munafrizal juga menyoroti dampak perundungan yang tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga memicu trauma psikologis dan dampak sosial jangka panjang. Bahkan, dalam beberapa kasus berujung pada hilangnya nyawa anak.
Munafrizal menekankan sekolah berada di garis depan dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan.
"Sekolah tidak boleh permisif, tidak boleh membiarkan, apalagi menutupi kasus perundungan. Itu bertentangan dengan kewajiban perlindungan anak," tegasnya.
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM menambahkan sekolah wajib memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, melakukan deteksi dini dan intervensi cepat, memberikan sanksi yang proporsional kepada pelaku, menyediakan dukungan pemulihan bagi korban, serta melaporkan setiap kejadian tanpa penundaan.
"Melindungi anak adalah tanggung jawab moral dan hukum. Perundungan di lingkungan sekolah maupun di mana pun harus dihentikan," tuturnya.
Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM juga akan mendorong percepatan pembentukan sistem nasional pencegahan perundungan (SNPP) berbasis HAM. Munafrizal menjelaskan pihaknya akan memperkuat sistem secara menyeluruh, mulai dari regulasi teknis anti-perundungan, pelatihan HAM bagi tenaga pendidik, kanal pelaporan aman bagi siswa, hingga audit keamanan sekolah.
"Pencegahan tidak boleh parsial, harus sistemik," tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Munafrizal menyampaikan institusinya akan melakukan reviu regulasi untuk memastikan negara tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai
bentuk kekerasan. Langkah strategis lainnya yakni mengintegrasi standar perlindungan anak dalam kebijakan pemajuan dan pelayanan HAM.
Selain itu pihaknya akan melakukan penyusunan pedoman pelaporan dan mekanisme pemulihan bagi korban perundungan. Kajian terhadap dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan anak juga menjadi langkah yang akan dilakukan.
Kementerian HAM juga menekankan penguatan kebijakan pendidikan aman sebagai bagian dari pemenuhan HAM. Terakhir, Kementerian HAM akan melakukan integrasi isu perlindungan anak ke dalam program nasional, termasuk RANHAM generasi
"Kami akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Tidak boleh ada satu anak pun yang terlanggar hak asasinya akibat perundungan. Setiap anak harus aman di sekolah," ungkapnya.
Berbagai kasus bullying di sekolah terjadi di sejumlah daerah belakangan ini. Terakhir, kasus dugaan perundungan atau bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) hingga menewaskan seorang siswa berinisial MH (13).
MH diduga dipukul menggunakan bangkus besi oleh teman sekelasnya di ruang kelas saat jam istirahat pada 20 Oktober 2025. Sehari setelah kejadian, MH mulai mengeluhkan sakit kepala dan tubuhnya.
Kepada keluarga, MH mengaku sering dipukul, ditendang, dan menjadi sasaran kekerasan fisik oleh teman sekelasnya. MH sempat dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan akibat kondisi yang terus memburuk. MH meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

