Pigai Dukung Masyarakat Gugat KUHAP ke MK jika Timbulkan Noda Hak Asasi
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons soal kekhawatiran masyarakat terkait potensi terjadinya pelemahan dalam pemenuhan HAM di dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. Pigai mempersilakan masyarakat menggugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan adanya pelanggaran kebebasan HAM dalam UU KUHAP. Bahkan, Pigai menyatakan akan mendukung gugatan masyarakat ke MK jika ada pelanggaran HAM dalam UU KUHAP.
"Kalau (UU KUHAP) akan memperumit ruang hidup dan kebebasan dan hak asasi anak cucu kita dan cicit kita, maka silakan ajukan judicial review. Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan kalau hanya soal HAM, kalau di luar HAM bukan kewenangan kami," kata Pigai di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pigai mengklaim 80% isi UU KUHAP telah memenuhi unsur HAM. Untuk itu, Pigai mengaku bersedia membantu masyarakat menyampaikan kepada pembuat undang-undang jika ada hak asasi yang tidak diwadahi di dalam UU KUHAP.
"Kalau ada yang merasa hak asasinya tidak diwadahi, ya Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi kalau di dalam KUHAP tersebut tidak mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan hak asasi manusia," ujarnya.
Pigai menegaskan, Kementerian HAM berpihak kepada masyarakat yang merasa aspek HAM-nya belum dipenuhi secara maksimal. Pigai tidak akan tanggung-tanggung dalam memberi dukungan kepada masyarakat untuk mengajukan judicial review.
"Saya mengatakan tidak tanggung-tanggung, tidak takut untuk memberi dukungan kalau irisan HAM-nya itu akan menimbulkan salah satu noda hitam bagi generasi anak cucu kita masa depan," tuturnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu memastikan membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil.
"Ya kalau memang itu, ayo kumpulkan bahan, ajukan judicial review," tegasnya.

