Natalius Pigai Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Kewenangan Komnas HAM
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai membantah pernyataan Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Anis Hidayah terkait rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atau UU HAM. Anis Hidayah sebelumnya menyebut revisi UU HAM berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM.
"Komnas HAM tidak benar!" kata Pigai kepada Investortrust.id, Jumat (31/10/2025).
Pigai mengklaim Komnas HAM telah dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan revisi undang-undang tersebut. Sampai saat ini penyusunan revisi UU HAM masih terus dilakukan.
"Mereka dilibatkan dan draf terus bergerak," ujarnya.
Pigai menyebut Anis Hidayah pernah mengapresiasi rancangan revisi UU HAM. Kritikan yang disampaikan Anis Hidayah saat ini dinilai bertentangan dengan yang disampaikan di media terkait usulan penguatan rekomendasi.
"Dia sendiri apresiasi dan dia sendiri kritisi," tegasnya.
Pigai menegaskan Kementerian HAM berkomitmen memperkuat kewenangan Komnas HAM. Menurutnya hal tersebut telah menjadi tugas dari Kementerian HAM.
"Sudah menjadi sikap kami untuk memperkuat Komnas HAM! Komisioner Komnas HAM saja yang jarang paham prinsip-prinsip dan aturan-aturan HAM
Sebelumnya Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengkritisi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang disusun Kementerian HAM. Anis menyebut rancangan tersebut berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM.
"Komnas HAM mencatat setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan revisi tersebut yang bermasalah baik dari sisi norma maupun kelembagaan, antara lain Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83-85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102-104, Pasal 109, dan Pasal 127," kata Anis dalam keterangannya, Jumat.
Anis menjelaskan, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1-4): yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Namun dalam rancangan terbaru, Pasal 109 mengatur Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan, dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.
"Potensi ancaman independensi Komnas HAM, dalam pasal 100 ayat (2) b, panitia seleksi anggota komnas HAM ditetapkan oleh presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Konnas HAM. Hal ini bertentangan dengan prinsip indepensi dalam proses seleksi anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles," ujarnya.

