Komisi III DPR Klarifikasi Sejumlah Pasal Kontroversi RUU KUHAP
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal beredarnya konten di media sosial yang berisi pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI kemarin. Salah satu pasal yang disoroti yakni pasal 16 yang dianggap membuka peluang rekayasa tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman menepis anggapan tersebut. Ia menuding koalisi yang mengkritik pasal tersebut sebagai koalisi yang pemalas.
"Nah ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia nggak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa perluasan penyelidikan, termasuk undercover buying dan controlled delivery hanya untuk perkara narkotika. Dirinya membantah bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran dan pembelian terselubung juga dapat diterapkan di tindak pidana lain.
"Jadi jelas gitu lho, pasal 16 nggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," tegasnya.
Habiburokhman juga menjelaskan substansi pasal 5 RUU KUHAP yang juga dianggap berpotensi bermasalah. Sebelumnya pasal 5 RUU KUHAP dikritik lantaran penyelidik dianggap dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan pada tindak pidana belum terkonfirmasi.
"Pernyataan tersebut tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diatur untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Penyelidik boleh menangkap namun bukan tahapan penyelidikan, melainkan tahapan penyidikan.
"Dan itu atas perintah penyidik. Hal ini diatur karena jumlah penyidik terbatas. Jadi orang yang nangkepnya iya tapi atas dasar perintah si penyidik," tuturnya.
Habiburokhman juga menjawab kontroversi pasal 105, 112A, 124 dan 132A bahwa penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran bisa dilakukan aparat tanpa izin hakim. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar.
"Hal tersebut tidak benar ya karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan (pasal 113), penyitaan (pasal 119), pemblokiran (pasal 140) dilakukan harus dengan izin ketua pengadilan.
Dirinya mengatakan pengaturan soal penggeledahan, penyitaan, penyadapan dan pemblokiran jauh lebih baik di KUHAP baru daripada di KUHAP lama. Dirinya justru merasa heran tidak ada pihak yang mengkritik ketentuan tersebut di KUHAP lama.
"Masalahnya ketika kemarin KUHAP lama berlaku sejak tahun 81, selama 43 tahun mereka enggak bikin darurat, panggilan darurat begitu kan, seruan darurat. Enggak ada tuh," katanya.

