RUU KUHAP Disahkan, KIKA Justru Soroti Ancaman Kebebasan Akademik
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengkritisi pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. KIKA memandang disahkannya RUU KUHAP berpotensi mengancam kebebasan akademik dan intelektual.
"Pengesahan UU KUHAP ini tidak hanya akan menjadi ancaman bagi masyarakat sipil secara luas, tetapi juga akan secara langsung menghantam jantung kegiatan intelektual dan penelitian kritis," kata anggota KIKA Herdiansyah Hamzah dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
KIKA juga mengecam keras proses pembahasan UU KUHAP yang dilakukan secara tergesa-gesa, di mana pembahasan Panitia Kerja (Panja) hanya selesai dalam dua hari (12-13 November 2025). Hal tersebut dinilai mengkhianati prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
"Kami menolak alasan yang menyesatkan publik, yang menyebut bahwa pengesahan RUU KUHAP harus dikebut hanya demi menyesuaikan diri dengan pemberlakuan KUHP Baru pada Januari 2026," tegasnya.
Selain itu KIKA menilai sejumlah pasal dalam UU KUHAP berpotensi menjadi senjata baru untuk kriminalisasi akademisi kritis. Salah satu ancaman paling nyata ada pada Pasal 16, yang memperluas kewenangan aparat untuk menggunakan metode undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) untuk semua jenis tindak pidana, bahkan pada tahap penyelidikan tanpa konfirmasi tindak pidana.
"Dalam konteks akademik, pasal ini dapat digunakan untuk menjebak mahasiswa atau peneliti yang terlibat dalam gerakan sosial, penelitian yang mengkritisi korupsi institusional, atau kajian sensitif lainnya, dengan "menciptakan" tindak pidana melalui operasi terselubung. Hal ini akan melumpuhkan keberanian intelektual dan memicu sensor diri (self-censorship) yang masif di lingkungan kampus," ungkapnya.
KIKA dalam pernyataan sikap menyebut pasal-pasal yang mengatur upaya paksa, khususnya Pasal 5, 90, dan 93, memungkinkan aparat untuk melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan, hanya berdasarkan interpretasi subjektif aparat. Kewenangan tanpa batas waktu penahanan yang terlalu panjang dan tanpa pengawasan lembaga peradilan (habeas corpus) akan menjadi alat koersif yang kuat.
Kemudian ancaman paling serius terhadap integritas penelitian akademik terdapat pada Pasal 105, 112A, 132A, dan 124, yang memungkinkan Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran, dan Penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan dan hanya berdasarkan subjektivitas aparat. Tindakan ini secara langsung melanggar hak konstitusional kebebasan akademik, karena menghancurkan kerahasiaan sumber informasi dan data penelitian, serta menghambat diskusi dan kolaborasi akademik karena ketakutan akan penyadapan.
KIKA pengesahan RUU KUHAP sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap tugas mulia perguruan tinggi sebagai sumber pengetahuan dan kontrol sosial.

