Komisi III DPR Setujui Sejumlah Pasal RUU KUHAP Usulan Masyarakat Sipil
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi III DPR menyetujui sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang merupakan usulan dari koalisi masyarakat sipil. Kesepakatan diambil dalam rapat panitia kerja (panja) KUHAP yang dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Salah satu poin penting yang disetujui adalah usulan dalam Pasal 136 huruf W mengenai hak korban yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), LBH Apik, dan Koalisi Masyarakat Sipil Pembaharuan KUHAP.
Baca Juga
RUU KUHAP Idealnya Disahkan Lebih Dulu Sebelum RUU Perampasan Aset
Dibacakan sekretariat Komisi III DPR, Penjelasan Pasal 136 huruf W yang dimaksud dengan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya meliputi pernyataan mengenai antara lain kerugian fisik, psikis, dan ekonomi yang dialami dampak sosial dan moral akibat tindak pidana dan harapan korban terhadap pemulihan atau bentuk keadilan yang diinginkan. Eddy Hiariej menjelaskan ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah penghitungan restitusi, kompensasi, atau ganti rugi bagi korban, sekaligus memperkuat hak korban secara keseluruhan.
"Sangat setuju lah kita ya usulan kawan-kawan LSM ini, bagus," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Komisi III juga menyepakati usulan perluasan objek praperadilan, khususnya yang berkaitan dengan pihak ketiga. Usulan dari Asosiasi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan KUHAP dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini disetujui untuk dimasukkan dalam Pasal 149 huruf D, yang mengatur mengenai sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang milik pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.
Penjelasan Pasal 149 huruf D menegaskan pihak ketiga yang dimaksud adalah orang yang bukan tersangka, terdakwa, atau tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang disidik. Selain itu, RUU KUHAP juga mengakomodasi usulan dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) terkait mekanisme pengajuan praperadilan oleh pihak ketiga.
Baca Juga
Kembali Bahas Revisi KUHAP, Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Komnas HAM hingga BEM
Komisi III juga menyepakati pembatasan pengajuan praperadilan. Pasal 151 ayat (3) RUU KUHAP menyebutkan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
"Lalu yang ayat 3 itu kan kemarin kan kita katakan praperadilan sekali saja. Jadi jangan misalnya hari ini ditolak selama dia masih belum disidangkan dia ajukan lagi, ajukan lagi, tetapi untuk hal yang sama, kadang-kadang kan penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, apalagi lain-lain itu boleh. Tapi kalau sama-sama penetapan tersangka ya enggak bisa," jelas politikus Partai Gerindra itu.

