RUU KUHAP, Komisi III Sebut Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan penghinaan presiden dalam draf revisi Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Hal itu disampaikan Habiburokhman menyusul adanya pemberitaan yang menyebut pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan restoratif justice dalam RUU KUHAP.
"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan restoratif justice dalam RUU KUHAP perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Habiburokhman mengatakan terdapat kesalahan redaksi dari draf yang sebelumnya dipublikasikan. Seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan restoratif justice.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karena itu Komisi III DPR memastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice," ucapnya.
Diketahui, di dalam draf RUU KUHAP yang baru terdapat ketentuan mengenai restorative justice. Mekanisme keadilan restoratif yang tercantum di Pasal 77 Bab IV mengecualikan beberapa tindak pidana yang bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Beberapa di antaranya, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana tanpa korban, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, dan tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna. (C-14)

