Komisi III Bantah RUU KUHAP Jadi Alat Pemerasan dengan Dalih Restorative Justice
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara terkait sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025) kemarin. Habiburokhman membantah isu yang menyebut RUU KUHAP dapat disalahgunakan untuk melakukan pemerasan berkedok restorative justice.
Sebaliknya, Habiburokhman mengatakan KUHAP justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif. Ia menjelaskan, restorative justice harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHAP.
"Jadi restorative justice ini enggak mungkin jadi alat untuk menekan, karena harus dengan kesukarelaan, tanpa paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman juga menanggapi pernyataan koalisi masyarakat sipil yang mempertanyakan penetapan predikat pelaku dan korban jika tindak pidana belum terbukti. Politikus Partai Gerindra menepis kekhawatiran koalisi masyarakat sipil yang menyebut RUU KUHAP dapat menjadi alat pemaksaan terutama pada tahap penyelidikan.
"Predikat pelaku dan korban kan bisa dengan kasat mata terlihat, misalnya perkelahian, pemukulan, ada orang memukul orang lain lalu ingin menempuh restorative justice, kan sudah sama-sama tahu, yang memukul siapa yang dipukul siapa," ujarnya.
Menurutnya kesukarelaan menjadi hal yang paling penting dalam restorative justice. Upaya restorative justice tidak bisa terwujud jika salah satu pihak tidak bersedia.
"Satu saja keberatan ya enggak bisa restorative justice, gimana mau jadi ajang pemerasan kalau memang enggak bisa terjadi, tidak dimungkinkan terjadi intimidasi," tegasnya.

