Eks Dirjen Imigrasi Dicecar soal Perlintasan Harun Masiku Sebelum OTT KPK
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/1/2025) sore. Ronny Sompie diketahui diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Seusai menjalani pemeriksaan, Ronny Sompie mengaku dicecar tim penyidik KPK dengan 22 pertanyaan. Salah satunya mengenai data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020.
"Ya, memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai direktur jenderal imigrasi," kata Ronny Sompie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Ronny membenarkan, Harun sempat melintas ke luar negeri pada 6 Januari dan kembali ke Tanah Air keesokan harinya atau pada 7 Januari 2020.
"Tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Ronny Sompie mengatakan, saat Harun melintas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia belum ada permintaan dari KPK untuk mencegah mantan caleg PDIP tersebut. Dikatakan, KPK baru meminta Harun dicegah ke luar negeri pada 13 Januari 2020.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah ke luar negeri," katanya.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Eks Anggota Bawaslu Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen imigrasi pada akhir Januari 2020.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka. Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

