Nawawi Minta Pimpinan KPK 2024-2029 Tuntaskan Kasus Korupsi di ASDP
JAKARTA, investortrust.id - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap kasus-kasus besar yang menjadi pekerjaan rumah pimpinan KPK jilid VI. Hal itu disampaikan Nawawi saat akan menghadiri pengucapan sumpah jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Salah satu kasus yang diminta Nawawi untuk diselesaikan Setyo Budiyanto Cs adalah kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero). KPK memperkirakan kasus korupsi di ASDP merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Ada beberapa (kasus yang jadi pekerjaan rumah pimpinan KPK jilid VI). Penanganan perkara ASDP. Ada beberapa," kata Nawawi.
Baca Juga
KPK Tanya ke BPKP soal Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi di ASDP
Nawawi mengatakan terus berkoordinasi dengan pimpinan KPK jilid VI terkait kasus-kasus yang ditangani lembaga anti-korupsi. Apalagi, tiga dari lima pimpinan KPK terpilih sebelumnya pernah bertugas di KPK. Mereka yakni, Johanis Tanak yang merupakan wakil ketua KPK 2019-2024, Setyo Budiyanto yang pernah menjabat sebagai direktur penyidikan, dan Fitroh Rohcayanto yang pernah bertugas sebagai direktur penuntutan.
"Cukup Banyak begitu (perkara), tetapi nanti kami akan bicarakan. Kebetulan beliau-beliau ada beberapa yang bukan orang baru juga," katanya.
Selain penanganan perkara ASDP dan kasus lain yang sedang berjalan, Nawawi juga berpesan kepada pimpinan KPK jilid VI untuk membekuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak awal 2020 lalu. Nawawi meyakini pimpinan KPK periode mendatang dapat lebih optimal memburu dan menangkap Harun Masiku. Hal ini mengingat kasus suap yang menjerat Harun Masiku ditangani KPK saat Setyo Budiyanto menjadi direktur penyidikan.
"Kebetulan yang jadi ketua pernah menjabat sebagai direktur penyidikan dan perkara itu sudah berlangsung sejak yang bersangkutan masih direktur penyidikan. Itu akan lebih optimal juga," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diwarnai korupsi. Melalui akuisisi senilai Rp 1,27 triliun itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal bekas yang sudah tua. Selain itu, ASDP juga menanggung utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya hampir Rp 600 miliar.
KPK menduga kasus korupsi di ASDP ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

