PINTU Tegaskan Tidak Terlibat Dugaan Kasus Korupsi ASDP
JAKARTA, investortrust.id – PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penegakan hukum, termasuk rencana pemanggilan salah satu direksi PINTU sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"PINTU siap bekerja sama dan mematuhi proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," tulis manajemen PINTU dalam siaran pers, Rabu (25/6/2025).
Manajemen juga menyatakan tidak ditemukan adanya keterkaitan pengguna aplikasi PINTU dalam perkara tersebut. "Begitu mendapatkan informasi terkait dugaan nama-nama pengguna, kami segera melakukan pengecekan internal. Hasilnya, nihil. Tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan oleh KPK dalam suratnya dengan nama pengguna maupun karyawan PINTU pada saat ini," tulis manajemen.
Adapun mengenai data-data nihil tersebut, PINTU telah menyerahkan laporan secara resmi kepada KPK dan telah diterima oleh KPK. "Ke depan, kami akan terus kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku," ungkap manajemen.
Baca Juga
KPK Berpeluang Jemput Paksa Gibrael Isaak Terkait Jet Pribadi Hasil Korupsi di Papua
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada tahun 2019–2022.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama APA, direktur utama di PT Pintu Kemana Saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga
Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp 1,27 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 893 miliar. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.
PT Jembatan Nusantara merupakan kelanjutan dari PT Jembatan Madura yang didirikan pada 1975. Adapun perubahan nama dari PT Jembatan Madura menjadi PT Jembatan Nusantara pada 2012. Lalu 10 tahun kemudian, PT Jembatan Nusantara secara resmi telah diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Sesuai dengan Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi usaha dalam bidang pelayaran. Untuk menunjang kegiatan usaha, perseroan memiliki 53 unit kapal tahun 2022 jenis Roro yang dioperasikan di beberapa daerah wilayah Negara Republik Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Surabaya - Jawa Timur, Indonesia dan berkantor pusat di Gedung Pelni Heritage Lantai 2 Jl. Pahlawan No. 112-114 Surabaya.

