KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Terkait Kasus Suap Eks Sekretaris MA
Sementara itu, pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy mengatakan jemput paksa ataupun penangkapan terhadap kliennya tersebut merupakan kewenangan KPK. Tim penasihat hukum menghormati upaya paksa tersebut.
“Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak dua kali,” katanya.
Tim penasihat hukum, katanya, belum bisa langsung memberikan pendampingan hukum karena terbentur jarak.
“Pendampingan mungkin baru bisa dilakukan esok karena tim kuasa hukum sedang berada di luar kota,” ucap Elfano.
Menas Erwin diduga menyuap Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara di MA. Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Menas Erwin.
Nama Menas Erwin sempat muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Dalam surat dakwaan itu, Menas Erwin disebut sebagai salah satu pihak pemberi gratifikasi kepada Hasbi Hasan.
Baca Juga
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara
Disebutkan, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan di apartemen dan hotel dengan nilai total mencapai sekitar 520 juta dari Menas Erwin. Penerimaan fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Selain Menas Erwin, KPK juga menjerat penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando.

