KPK Tahan Eks Sekda Bandung Terkait Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna, Kamis (26/9/2024). Ema Sumarna ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City.
Tak hanya Ema Sumarna, KPK juga menahan Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Bandung periode 2019-2024 yang menjadi tersangka kasus yang sama.
Baca Juga
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan demikian, Ema Sumarna bersama tiga mantan anggota DPRD bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 15 Oktober 2024.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Kasus yang menjerat Ema Sumarna merupakan pengembangan dari kasus suap proyek Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Dalam kasus ini, Ema Sumarna diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Sementara tiga tersangka lainnya diduga menerima suap senilai total Rp 1 miliar dan mendapat proyek lainnya di lingkungan Pemkot Bandung.
"Penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaklu anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan Pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," katanya.
Dibeberkan, kasus ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam pembahasan itu disepakati adanya anggaran yang diupayakan dialokasikan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk proyek yang terkait Bandung Smart City. Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Selain itu Ema Sumarna selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokok pikiran (pokir) atau proyek penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Baca Juga
"Sedangkan para tersangka RI, AH, dan FCR) selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C," paparnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ema Sumarna dan tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

