Ditahan KPK, Pengusaha Menas Erwin Diduga Suap Eks Sekretaris MA untuk Urus Perkara
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Kamis (25/9/2025). Menas yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) diketahui ditangkap KPK di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025) malam.
KPK menahan Menas Erwin di Rutan Cabang Klas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Menas Erwin bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 14 Oktober 2025.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif, dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED (Menas Erwin Djohansyah) untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 25 September-14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Terkait Kasus Suap Eks Sekretaris MA
KPK menyangka Menas Erwin memberikan suap kepada mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah perkara sengketa lahan di beberapa daerah. Sebagai uang muka, Menas Erwin diduga telah memberikan suap sebesar Rp 9,8 miliar kepada Hasbi Hasan.
Asep menerangkan, kasus suap ini bermula saat seorang politikus Partai Golkar Fatahillah Ramli memperkenalkan Menas Erwin kepada Hasbi Hasan. Saat itu, Menas Erwin menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.
"Pada rentang waktu antara bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR (Fatahillah Ramli) dengan HH (Hasbi Hasan) di beberapa tempat. Dalam pertemuan tersebut, FR bersama MED (Menas Erwin Djohansyah) meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya," katanya.
Baca Juga
Hasbi Hasan menyanggupi permintaan Menas Erwin tersebut. Dalam pengurusan perkara ini, terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh Hasbi Hasan.
"Atas perkara-perkara yang diurus oleh HH ternyata kalah, sehingga MED akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga MED meminta bantuan FR agar membantu menyampaikan kepada HH untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan," paparnya.
Atas perbuatannya, Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

