KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggeledah beberapa lokasi rumah/kantor.
Kelima tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo, dan Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir. Kemudian KPK juga menetapkan Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono, dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al'Asyari.
"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Kasus tersebut terjadi saat BPR Jepara Artha sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten Jepara menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara sejumlah RP 24 miliar. Pada 2021, Jhendik Handoko mulai ekspansi pemberian kredit jenis kredit usaha dengan sistem sindikasi atau pemberian kredit oleh beberapa bank kepada satu debitur.
"Jadi bersama-sama dengan bank lain untuk memberikan modal usaha kepada satu debitur," ujarnya.
Asep menjelaskan, selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada dua grup debitur secara signifikan, yakni sebesar sekitar Rp 130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Kemudian performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet. Hal itu menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
"Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, sekitar awal tahun 2022 JH (Jhendik Handoko) bersepakat dengan MIA (Mohammad Ibrahim Al'Asyari) selaku direktur PT BMG (Bumi Manfaat Gemilang) untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan oleh manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan dan sebagiannya digunakan oleh MIA," ujarnya.
Tersangka Jhendik lalu melunasi sebagian kredit dari 26 debitur tersebut. Kemudian Jhendik juga menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim.
"Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut selama periode April 2022 sampai dengan Juli 2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh MIA," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, hingga pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur.
"MIA dibantu beberapa rekannya yaitu AM, JL. JT untuk mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per debitur. kemudian menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di-mark up," jelasnya.
Dalam merealisasikan kredit tersebut, Jhendik meminta Iwan Nursusetyo, Ahmad Nasir, dan Ariyanto Sulistiyono berkoordinasi langsung dengan MIA untuk pemenuhan data dan selanjutnya diminta memproses kredit dengan menyiapkan sejumlah dokumen.
Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Ibrahim memberikan sejumlah uang kepada tersangka Jhendik sebesar Rp 2,6 miliar, Iwan Nursusetyo mendapat sebesar Rp 793 juta, Ahmad Nasir sebesar Rp 637 Juta, dan Ariyanto sebesar Rp 282 Juta. Tak hanya itu, Ibrahim juga memberikan uang umrah untuk Jhendik, Iwan, dan Ahmad Nasir sebesar Rp 300 juta.
Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan BPK, kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPR Jepara ini merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp 254 miliar.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

