KPK Tahan Anak Eks Gubernur Kaltim Terkait Kasus Suap Izin Tambang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tania terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2013-2018. Dayang Donna yang kini menjabat sebagai sebagai Ketua Kadin Kalimantan Timur merupakan putri dari Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 almarhum Awang Faroek Ishak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Dayang Donna ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas IIA Jakarta Timur. Dengan demikian, Dayang Donna bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 28 September 2025.
“Saudari DDW (Dayang Donna Walfiaries Tania) ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga
KPK diketahui menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin pertambangan di Kaltim ini. Selain Dayang Donna, KPK menetapkan Awang Faroek dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.
KPK telah menjebloskan Rudy Ong ke sel tahanan. Sementara untuk Awang Faroek, KPK menghentikan proses penyidikannya dikarenakan Gubernur Kaltim dua periode itu sudah meninggal dunia.
Asep membeberkan konstruksi perkara dugaan suap izin pertambangan di Kaltim yang menjerat Dayang Donna. Kasus ini bermula pada Juni 2014. Saat itu, Rudy Ong ingin mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi kepada Pemprov Kaltim melalui koleganya Iwan Chandra dan makelar bernama Sugeng.
Namun, Dayang Donna meminta sejumlah fee kepada pihak terkait untuk memproses dan mendapat persetujuan Awang Faroek saat perpanjangan enam IUP tersebut di Dinas ESDM Kaltim. Dayang Donna meminta fee penebusan atas enam IUP milik Rudy Ong itu sebesar Rp 3,5 miliar. Nilai itu naik dua kali lipat dati yang disebut Iwan Chandra sebelumnya sebesar Rp 1,5 miliar.
"Saudari DDW mengatakan, sebelumnya Saudara IC (Iwan Chandra) telah menghubunginya dan memberi harga penebusan atas enam IUP milik saudara ROC (Rudy Ong Chandra) sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Saudari DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar untuk enam IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” papar Asep.
Setelah harga penebusan enam IUP disepakati, Dayang Donna dan Rudy Ong bertemu di sebuah hotel di Samarinda. Di lokasi itu, Dayang Donna melalui Iwan Chandra menerima uang Rp 3 miliar dalam pecahan uang dolar Singapura. Sementara uang Rp 500 juta sisanya dalam pecahan dolar Singapura diterima Dayang Donna melalui Sugeng.
“Setelah terjadi transaksi dimaksud, Saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Saudara DDW yang diantarkan oleh Saudara IJ (Imas Julia, babysitter Dayang Donna," ungkap Asep.
Baca Juga
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3
Tak hanya itu, Dayang Donna meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi Rudy Ong.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

