Kemenkomdigi Bantah Pemerintah Batasi Media Sosial Saat Demo DPR 28 Agustus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan tidak ada arahan pemerintah untuk membatasi atau menurunkan akses platform media sosial saat aksi demonstrasi di DPR pada 28 Agustus 2025.
Penegasan ini disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyusul kabar gangguan akses di sejumlah media sosial pada hari tersebut.
“Perlu diketahui tidak ada arahan dari Komdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR,” kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Ia menambahkan, pernyataan Wamenkomdogi Angga Raka sebelumnya mengenai konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) perlu dipahami dalam konteks himbauan publik, bukan sebagai kebijakan pembatasan.
Baca Juga
Kemenkomdigi Bantah Panggil TikTok dan Meta Gara-Gara Konten Demo
“Benar bahwa kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati untuk tidak menyebarkan disinformasi dan hoaks,” jelas Alex.
Kemenkomdigi menilai arus informasi yang beredar di ruang digital dapat memengaruhi jalannya dinamika sosial politik, khususnya pada momentum demonstrasi. Karena itu, pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi, baik melalui penyampaian aspirasi di lapangan maupun di ruang digital.
“Pemerintah menghimbau agar semua pihak dapat melaksanakan proses demokrasi secara tertib dan menjaga situasi tetap kondusif, baik di ruang digital maupun ruang fisik,” tambahnya.
Gangguan pada platform media sosial saat demonstrasi DPR menimbulkan spekulasi adanya intervensi pemerintah. Namun, penjelasan Kemkomdigi ini diharapkan meredakan isu tersebut sekaligus menegaskan sikap pemerintah yang mengutamakan keterbukaan informasi.
Bagi Kemenkomdigi, tantangan utama bukan pada akses teknologi, melainkan pada arus informasi yang rawan disalahgunakan. Isu disinformasi dinilai bisa memperkeruh suasana, memicu provokasi, hingga menyesatkan opini publik.
Baca Juga
Disinformasi Rusak Demokrasi, Wamenkomdigi Tegur TikTok dan Meta soal Konten Berbahaya
Sebelumnya, Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo, mengingatkan platform media sosial seperti TikTok dan Meta untuk lebih serius menangani konten berbahaya berupa DFK. Menurutnya, DFK bukan sekadar informasi keliru, tapi ancaman serius yang dapat merusak demokrasi.
“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat. Tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai. Itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” ujar Angga pada Selasa lalu.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pengelola platform digital wajib memiliki sistem otomatis untuk menindak konten DFK. Pemerintah juga meminta perusahaan yang beroperasi di Indonesia patuh pada hukum nasional.
“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas masuk dalam kategori DFK, kita meminta platform untuk secara by system, secara otomatis menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

