Telkomsel Dukung Pemerintah Batasi Nominal Transfer Pulsa untuk Batasi Ruang Gerak Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mendukung kebijakan pemerintah yang akan membatasi nominal transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari agar tidak disalahgunakan untuk transaksi perjudian daring (judi online).
Vice President (VP) Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi secara aktif dengan instansi pemerintah terkait lainnya untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Dia juga memastikan kepentingan pelanggan tetap menjadi prioritas utama Telkomsel.
"Telkomsel berharap bahwa pembatasan ini tidak hanya mendukung kebijakan pemerintah tetapi juga dapat melindungi pelanggan dari potensi penyalahgunaan layanan," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (5/8/2024).
Saki menjelaskan saldo pulsa pada kartu Telkomsel Prabayar bukan merupakan alat pembayaran pengganti uang, melainkan sebagai bentuk kredit yang digunakan untuk dapat mengakses layanan telekomunikasi. Oleh karena itu, saldo pulsa tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.
Kemudian transfer pulsa merupakan layanan yang dihadirkan guna memenuhi kebutuhan pelanggan untuk mengirimkan saldo pulsa yang dimilikinya ke nomor pelanggan lain agar dapat menikmati ragam layanan telekomunikasi yang tersedia.
Baca Juga
Judi Online Kian Meresahkan, OJK Siapkan Sederet Langkah Tegas Berikut
Lebih lanjut, Saki mengatakan Telkomsel sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi patuh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pengguna tidak diperbolehkan menggunakan Telkomsel untuk kegiatan yang tidak sah dan melanggar undang-undang yang berlaku.
Seperti tindakan pelanggaran keamanan, penyalahgunaan jaringan lainnya termasuk berkaitan dengan kegiatan perjudian (unsur, aktivitas, ataupun kegiatan yang mengandung/dipersamakan dengan perjudian), pembelian produk minuman keras, rokok, senjata api, pencucian uang, aktivitas pornografi, pelecehan atau penghinaan atas norma/unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kemudian, kekerasan, fitnah, penipuan, maupun penyesatan, serta aktivitas lainnya yang berkaitan dengan penggunaan pulsa sebagai alat pembayaran pengganti mata uang, baik itu Rupiah ataupun mata uang lainnya, yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Telkomsel senantiasa berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menyehatkan industri telekomunikasi serta menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab, termasuk upaya memberantas aktivitas ilegal seperti judi online," ujar Saki.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk membatasi nominal transfer pulsa maksimal Rp 1 juta sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pulsa disinyalir digunakan untuk transaksi judi online. Dirinya mengaku menemukan transfer pulsa dengan nominal yang terbilang fantastis hingga Rp2 miliar.
"Transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, karena transaksi judi online ini pakai mata uang pulsa. Sehari bisa (transfer pulsa ponsel) Rp 100 juta-Rp 2 miliar, itu mah bisa gempor buat telepon," katanya di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga
Judi Online Kian Meresahkan, OJK Siapkan Sederet Langkah Tegas Berikut
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) itu memastikan kebijakan tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan pulsa. Sebab, nomor ponsel milik pedagang atau agen pulsa akan mendapatkan pengecualian atau whitelist.
"Kami sudah diskusi dengan operator seluler, nanti ada yang namanya whitelist, yang ada dalam daftar whitelist itu adalah agen atau dealer pulsa beneran, itu mereka nggak apa-apa untuk transfer Rp 100 juta atau Rp 200 juta, karena arahnya jelas," ujarnya.
Sementara, nomor tak masuk ke whitelist dan melakukan transfer dalam jumlah besar itu dilarang untuk mentransfer pulsa dalam jumlah lebih dari Rp 1 juta.

