KPK Tetapkan 2 Anggota Komisi XI DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
KPK sejak Desember 2024 menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dicari dalam proses penyidikan berjalan.
"2 hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut, pertama HG (Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024)," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.
Baca Juga
Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Penuhi Panggilan KPK
Asep menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta dikuatkan pengaduan masyarakat. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, yakni Satori, Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI Nita Ariesta Moelgeni.
KPK juga memeriksa Shohibul Ilmi alias Encip selaku sopir, Silmi Ahda Fauziyah selaku teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda selaku junior relationship officer consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, karyawan swasta bernama Sahruldin.
Adapun total uang yang diterima Heri Gunawan diduga sebesar Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Selain itu, Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Dia kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru yang digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Heri Gunawan juga diduga menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Baca Juga
KPK Sebut Masih Punya Utang 5 DPO, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos
Satori diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakan untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya. Tidak hanya itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," ujarnya.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

