Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Jadwalkan Periksa Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024). Kedua legislator itu, yakni anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Nasdem Satori.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Baca Juga
Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Dalami Proses Pengajuan Dana Sosial BI
Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Heri Gunawan dan Satori. Namun, keduanya diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang menjadi mitra kerja BI dan OJK.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Berdasarkan informasi, kasus ini menyeret anggota DPR.
Baca Juga
Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Jadwalkan Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di BI, termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruangan salah satu direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

