Heri Gunawan Dicecar KPK soal Keterlibatan Semua Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengaku dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Pengakuan itu disampaikan Heri Gunawan seusai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12/2024). Heri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. BI merupakan salah satu mitra kerja Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan.
"Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," kata Heri seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Jadwalkan Periksa Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori
Heri menyebut, dana CSR BI merupakan program biasa dari mitra di setiap komisi. Namun, Heri tak menjelaskan lebih jauh mengenai program tersebut.
"Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik saja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti," katanya.
Heri yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan kelir hitam tampak memakai masker dan membawa map cokelat. Heri mengeklaim sudah menjelaskan kepada tim penyidik mengenai hal yang diketahuinya terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang sedang diusut KPK.
"Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya," katanya.
Heri mengaku hanya ditanya sekitar lima pertanyaan oleh penyidik. Kepada awak media, Heri juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," katanya.
Baca Juga
Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Dalami Proses Pengajuan Dana Sosial BI
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Berdasarkan informasi, kasus ini menyeret anggota DPR.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di BI, termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruangan salah satu direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

