KPK Sebut Masih Punya Utang 5 DPO, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya masih belum berhasil menangkap lima orang yang telah sejak lama ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima DPO tersebut yaitu Paulus Tannos, Harun Masiku, Kirana Kotama, Emilia Said, dan Herwansyah.
"KPK juga masih punya utang, apa itu? DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penegak hukum lain untuk menangkap kelima buronan tersebut. KPK juga telah berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka.
"Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK bisa segera menyelesaikan utang ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Ia berstatus buron sejak Agustus 2019.
Pada 7 Juni 2025, Paulus telah ditangkap dan ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan telah menjalani sidang pendahuluan (committal hearing) terkait proses ekstradisi pada 23–25 Juni 2025. KPK mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kementerian Hukum RI, dan Kedutaan Besar RI di Singapura.
Kemudian Harun Masiku merupakan tersangka perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024. Harun merupakan calon anggota legislatif PDIP.
Selain itu Kirana Kotama merupakan buronan dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL tahun 2014. Kirana buron sejak 2017.
Sementara Itu Emylia Said dan Herwansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO Tahun 2022). Keduanya diduga memberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

