KPK Dalami soal Semua Anggota Komisi XI DPR Kecipratan Aliran Dana CSR BI
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami informasi yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 menerima aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Hal ini terkait pernyataan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Nasdem Satori seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12/2024). Satori diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dikutip Senin (30/12/2024).
Baca Juga
Legislator Nasdem Sebut Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI
Tim penyidik terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini. Salah satunya dengan memeriksa para saksi yang dinilai memiliki informasi seputar dana CSR BI tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Satori menyebut semua anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Hal itu disampaikan Satori seusai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12/2024). Satori diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Satori menyebut program CSR BI yang diterima anggota Komisi XI DPR untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
"Memang kalau program itu semua anggota komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Satori mengungkapkan dana CSR BI tersebut disalurkan ke beberapa yayasan. Namun, Satori tak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana CSR tersebut.
"Semua (dana CSR) kepada yayasan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Satori membantah adanya dugaan suap terkait dana CSR BI tersebut.
"Enggak ada. Enggak ada uang suap itu," klaimnya.
Satori mengeklaim kehadirannya memenuhi panggilan tim penyidik merupakan upayanya untuk kooperatif terkait kasus dugaan korupsi sama CSR BI yang sedang diusut KPK. Satori mengeklaim telah menyampaikan hal yang diketahuinya terkait CSR BI kepada tim penyidik. Terutama yang berkaitan dengan program CSR BI yang dilakukan anggota Komisi XI DPR.
"Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI," katanya.
Baca Juga
Kasus Korupsi Ditangani KPK, BI dan OJK Tak Punya Kewenangan Penyaluran Dana CSR
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Berdasarkan informasi, kasus ini menyeret anggota DPR.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di BI, termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruangan salah satu direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

