Judol Rugikan Pertumbuhan Ekonomi 0,3%, DEN dan PPATK Beberkan Fakta Berikut
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan praktik judi online (judol) berdampak serius terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan estimasi tahun 2024, transaksi ilegal judol menyebabkan hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Anggota DEN Mochammad Firman Hidayat menjelaskan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa dana masyarakat yang mengalir ke rekening judol sepanjang 2024 mencapai Rp 51,3 triliun. Dana ini seharusnya dapat mendorong konsumsi dan investasi yang menghasilkan multiplier effect positif bagi ekonomi dalam negeri.
Baca Juga
Rekening Judol Mulai Diblokir, Meutya Hafid: Situs Bisa Diulang, Rekening Tidak!
“Ketika dana itu lari ke luar negeri, bukan hanya uangnya yang hilang, tetapi juga efek pengganda ekonominya. Kita memperkirakan, tahun lalu, pertumbuhan ekonomi seharusnya bisa mencapai 5,3% jika tidak ada dampak dari judol,” ujarnya dalam diskusi Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Selasa (5/8).
Firman menyebut bahwa sekitar 70% transaksi judol berakhir ke rekening luar negeri yang berakibat terhadap hilangnya peluang tambahan terhadap ekonomi nasional. Jika dilihat dari realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun lalu yang hanya 5,03%, maka kehilangan 0,3% sangat signifikan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 8% pada 2029.
Lebih lanjut, Firman menyoroti dampak judol terhadap berbagai sektor, seperti konsumsi turun karena dana digunakan untuk berjudi, investasi masyarakat terganggu akibat modal lari ke luar negeri, penerimaan negara berkurang, dan pemerintah justru harus menambah anggaran untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi dari judol.
Baca Juga
PPATK: Kolaborasi Bisa Tekan Perputaran Dana Judi Online hingga 68% di 2025
Sebagai pembanding, Brazil mencatat pengeluaran rumah tangga untuk judi online meningkat dua kali lipat dalam lima tahun atau hampir 20% dari total pendapatan. Hal serupa juga terjadi di Hong Kong dan Afrika Selatan yang kehilangan potensi pajak miliaran dolar akibat transaksi perjudian daring lintas negara.
Tak hanya itu, dia mengatakan, dampak sosial makin mengkhawatirkan. Kasus kekerasan, bunuh diri, hingga masalah rumah tangga akibat candu judol meningkat. Studi menyebut masih banyak dampak sosial yang belum terpetakan secara menyeluruh.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2024 mencapai Rp 359,81 triliun, tertinggi kedua setelah kasus korupsi. Di kuartal I-2025 saja, transaksi mencapai Rp 47,97 triliun dan berpotensi tembus Rp 1.100 triliun tahun ini, jika pemerintah tidak melakukan intervensi.
Dia memproyeksikan, dengan intervensi pada sektor fintech dan pemblokiran rekening pasif, perputaran dana judol bisa ditekan menjadi hanya Rp 205,3 triliun, bahkan lebih rendah dari tahun sebelumnya. “Kami menahan 120 juta rekening pasif demi menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem keuangan nasional,” tegas Ivan.

