Dipakai Judol, PPATK Blokir Rekening Bansos Rp 2 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir jutaan rekening para penerima bantuan sosial (bansos). PPATK total memblokir dana sebesar Rp 2 triliun karena salah satunya digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
"Lebih dari Rp 2 triliun dana bansos telah diblokir, berasal dari jutaan rekening penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah, dalam keterangan resminya, Kamis (10/7/2025).
Natsir menjelaskan rekening tersebut memiliki beberapa kejanggalan, di antaranya, saldo yang mencapai jutaan rupiah sehingga tidak sesuai dengan profil penerima bansos, rekening dormant atau tidak aktif selama lebih dari lima tahun, namun masih menerima transfer bansos. Selain itu, rekening yang diblokir karena tanpa aktivitas transaksi sama sekali, hanya menerima transfer dari pemerintah.
"Serta penggunaan dana bansos untuk kegiatan ilegal seperti judi online," ujar dia.
Natsir menjelaskan temuan ini berasal dari analisis terhadap salah satu bank BUMN, dan proses masih berjalan untuk tiga bank Himpunan Bank Milik Pemerintah (Himbara) lainnya.
Natsir mengatakan pengujian cepat telah dilakukan dengan menabrakkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terdapat 28,4 juta NIK yang dipadankan dengan 9,7 NIK pemain judol pada 2024.
"Ditemukan 571.410 kesamaan NIK, dimana artinya ada sekitar 2% orang dari penerima bansos yang juga sebagai pemain judol tahun 2024," ujar dia.
Total deposit judol dari 571.410 orang penerima bansos pada tahun 2024 sebesar Rp 957 Milyar dalam 7,5 juta kali transaksi
"Dari sebaran banyak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan," kata dia.

