Kemenkomdigi dan PPATK Tekan Transaksi 'Judol' Turun 57% Jadi Rp 155 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menekan angka transaksi judi online (judol) menjadi Rp 155 triliun per Oktober 2025. Jumlah itu turun drastis 57% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359 triliun.
“Sepanjang 2025 sampai kuartal ketiga, kami berhasil menekan transaksi judi online menjadi Rp 155 triliun. Artinya terjadi penurunan sebesar 57% dibandingkan tahun lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga
Pengamat Sebut Verifikasi Data Pribadi Bukan Solusi Tepat Atasi Judol
Ivan menambahkan, penurunan juga terjadi pada nilai deposit pemain judi online. Tahun 2024, total deposit masyarakat di situs judi mencapai Rp 51 triliun. Kini, angkanya tinggal Rp 24,9 triliun atau turun lebih dari 49%.
Menurutnya, keberhasilan menekan judi online tak lepas dari kolaborasi lintas lembaga di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam memblokir ribuan situs serta rekening terkait.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyebut data ini masih menunjukkan banyak masyarakat yang masih terjebak dalam judi online. Pihaknya juga akan terus menangani situs dan konten yang terindikasi dengan judol.
"Jadi meskipun tadi ada penurunan yang signifikan, hari ini kami dengan PPATK kembali menegaskan komitmen untuk kolaborasi. Kami selain melakukan take down situs-situs atau akses, juga melaporkan rekening-rekening dan langsung selalu ditangani dengan cepat oleh PPATK," kata Meutya.
Baca Juga
Selain penurunan transaksi, jumlah pemain judi online dari kelompok berpenghasilan rendah juga menyusut tajam. “Pemain dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan turun 67,92%. Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online turun 68,32% dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Ivan menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan menutup celah peredaran uang ilegal. “Fakta ini menunjukkan kebijakan digital pemerintah berhasil mengerem pertumbuhan judi online lebih dari 50%,” ujarnya.

